Banyuwangi, Jawa Timur - Sebanyak 81 karyawan pabrik pengalengan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, meradang. Mereka harus dirumahkan akibat perusahaannya pailit. Para pekerja ini hanya bisa pasrah.
Pailitnya pabrik pengalengan ikan yang cukup tua ini ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga Surabaya, November 2022 lalu. Akibatnya, perusahaan tak lagi beroperasi. Seluruh karyawannya dirumahkan.
“Yang dinyatakan pailit ini PT Blambangan Foodpackers Indonesia. Seluruh karyawannya terpaksa di putus hubungan kerja (PHK),” kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Rabu (11/1) siang.
Pabrik yang pernah berjaya puluhan tahun itu dinyatakan pailit setelah kesulitan melunasi tanggungan hutang. Akibat putusan pailit ini, pengadilan telah menunjuk curator untuk mengurus dan menyelesaikan harta pailit pabrik tersebut.
Begitu dinyatakan pailit, perusahaan akan kehilangan hak menguasai dan mengurus kekayaannya. Termasuk, harta pailit. Namun, hak para karyawan yang di PHK sudah diselesaikan pihak curator.
“Laporannya sudah kami terima akhir tahun 2022. Pihak kurator mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja," jelasnya.
PHK puluhan karyawan ini menambah daftar kasus serupa di Banyuwangi. Sepanjang tahun 2022, sebanyak 159 pekerja terkena PHK. Mereka berasal dari 14 perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi. Mayoritas, PHK dipicu kondisi perusahaan yang mengalami kendala hubungan industrial.
Load more