Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.600.000, satu sekrop, satu handphone merk Nokia dan satu bendel plastik klip.
Lebih lanjut, Faqih menambahkan, saat diinterogasi, tersangka SL mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HLM yang sampai saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Barang yang diperoleh dari bandar, belum terbayarkan dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SL kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zaz/hen)
Load more