"Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain," jelas Lutfi.
Akibat perbuatannya tersangka Khoirul Yasin terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. KY akan dijerat pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (eco/hen)
Load more