Malang, Jawa Timur - Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Khoirul Yasin (40), warga asal Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Pelaku nekat membobol sebuah ATM Bank Mandiri dengan menggunakan alat mesin las. Khoirul Yasin melancarkan aksinya pada hari Sabtu (14/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat di konfirmasi tvonenews.com menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan las. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las diangkut di dalam mobil minibus Daihatsu Grandmax.
"Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan menutupinya menggunakan cat semprot. Namun nahas, pelaku gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang dipakai tak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin," jelas Taufik, Senin (16/1).
Pelaku pun mengurungkan niatnya untuk membobol ATM tersebut, namun warga sekitar ada yang melapor ke petugas keamanan bank. Kemudian dilanjutkan melapor ke petugas kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis langsung menindaklanjutinya.
Berbekal rekaman CCTV petugas gabungan opsnal Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tanpa perlawanan.
Di tempat terpisah Kapolsek Pakis Akp M Lutfi membenarkan peristiwa pembobolan ATM yang dilakukan oleh seorang pria asal Pakis. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan juga turut disita pihak kepolisian.
"Sebelum beraksi pelaku sempat menyemprot CCTV dengan menggunakan cat pilok warna hitam selanjutnya membobol mesin ATM Bank Mandiri dengan mengelas bagian bawah mesin dengan menggunakan seperangkat alat las yang berada di dalam mobil minibus Grandmax warna hitam dengan nomor polisi N 1746 EH," urai Lutfi.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain," jelas Lutfi.
Akibat perbuatannya tersangka Khoirul Yasin terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. KY akan dijerat pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (eco/hen)
Load more