Surabaya, Jawa Timur - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk kesehatan, malam ini, Senin (16/01), Feri Irawan, tersangka dugaan KDRT dengan pelapor Vena Melinda, akan dilakukan penahanan.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap selanjutnya dan dinyatakan sehat," Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, Kabid dokkes Polda Jatim.
Setelah dinyatakan sehat baik pemeriksaan kesehatan secara fisik dan psikis, selanjutnya Feri Irawan akan dilakukan penahanan malam ini.
"Jadi tadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dan pemeriksaan sidik jari, kemudian penyidik sudah menetapkan penahanan untuk tersangka F-I," terang Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Saat ini Feri Irawan masih di dalam ruangan penyidik subdit renakta Ditreskrimum Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukumnya. Feri sendiri telah menjalani pemeriksaan 7 jam, sejak pagi tadi hingga sore ini.
Feri Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45, undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun. (sha/hen)
Load more