"Saya konsumsi sabu-sabu bersama teman. Saya konsumsi sabu sudah satu tahun pak. Saya mendapatkan sabu-sabu dari teman pak," tutur ABG MM kepada anggota Polisi.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya, termasuk pemasok barang haram tersebut. Atas perbuanya, kedua ABG dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunakan Narkoba, dengan ancaman 4 tahun penjara. (fds/gol)
Load more