Bangkalan, Jawa Timur - Dua anak baru gede (ABG) perempuan berinisal MM (21) dan HA (18) yang sedang pesta nakorba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Galis Bangkalan, Madura, digrebek aparat kepolisian.
Aksi pengerebakan tersebut dilakukan atas informasi dari warga. Kemudian, petugas kepolisian Polsek Galis melakukan pengecekan di lokasi kejadian di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan.
"Pada saat melakukan pengecekan di rumah kosong, ditemukan dua orang perempuan yang sedang mengkonsumsi sabu," kata AKP Muhlis Sukardi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Selasa (17/1).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengeledahan, diketahui MM yang merupakan warga Bubutan Surabaya dan HA warga Sreseh, Kabupaten Sampang. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba total 0,35 gram jenis sabu-sabu.
"Dua klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram dan 0,14 gram dengan total 0,35 gram sabu-sabu, sebuah kuah korek api, pipet kaca bekas dan alat hisap sabu. Kedua perempan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Galis guna dilakukan keterangan lebih lanjut," terangnya.
Menurut Muhkis selain mengkonsumsi sabu-sabu, kedua ABG tersebut bahkan seringkali dipanggil untuk menjadi joki minuman haram, dengan tarif Rp350 hingga Rp750 ribu rupiah.
Sementara itu, kedua ABG tersebut mengaku bahwa mereka sudah satu tahun telah mengkonsumsi barang haram.
"Saya konsumsi sabu-sabu bersama teman. Saya konsumsi sabu sudah satu tahun pak. Saya mendapatkan sabu-sabu dari teman pak," tutur ABG MM kepada anggota Polisi.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya, termasuk pemasok barang haram tersebut. Atas perbuanya, kedua ABG dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunakan Narkoba, dengan ancaman 4 tahun penjara. (fds/gol)
Load more