Surabaya, tvOnenews.com - Pembangunan sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (Mi) Cokroaminoto Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir disegel dan dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Surabaya karena sekolah tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Setidaknya ada 325 pelajar terdampak. Selama setengah tahun lebih mereka tidak lagi bisa belajar di sekolah.
Azizah, salah satu guru sekaligus wali kelas 6 MI menyebut, kondisi itu harus dilakukan karena sekolah sedang dipugar (dibangun).
Menurut Azizah, para alumni lulusan SD/MI itu prihatin dengan kondisi bangunan sekolah yang tidak layak sehingga ingin merenovasi.
Load more