Pamekasan, Jawa Timur - Polres Sumenep, Madura, Selasa (17/01), menetapkan oknum pegawai bank di Pamekasan atas nama Mochammad Solihin sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban inisial ER (22), mantan teller Bank BNI unit Prenduan. Mochammad Solihat ditetapkan tersangka tertanggal 11 Januari 2023 dengan nomor surat B/32/SP2HP-3/I/2023/Satreskrim.
"Sudah penetapan tersangka dan saat ini proses tahap 1," ungkap AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Sementara, Kuasa Hukum korban, Tajul Arifin mengapresiasi penyidik Polres Sumenep yang sudah bekerja dalam penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka terhadap MS.
"Saya mengapresiasi Polres Sumenep terutama kepada tim penyidik, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua dan ketiga," ucap Tajul Arifin, Kuasa Hukum ER.
"Yang saya sayangkan terhadap pihak BNI, pegawainya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan, bukan diberhentikan malah pihak bank memberikan demosi atau penurunan pangkat terhadap oknum tersebut," pungkasnya. (vaf/hen)
Load more