Surabaya, Jawa Timur - Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat pada tahun 2022 terdapat 198 permohonan pengajuan dispensasi nikah usia anak. Pengajuan dispensasi pernikahan tersebut didominasi oleh hamil duluan atau hamil di luar ikatan per nikahan.
Menanggapi hal tersebut, dosen bidang kependudukan dan kesehatan reproduksi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Dr Lutfi Agus Salim SKM M.Si memberikan tanggapan. Ia berpendapat bahwa saat ini angka perkawinan anak di Indonesia masih tergolong tinggi.
Laporan badan pusat statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan bahwa 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun, yaitu sebesar 1,2 juta jiwa.
“Jika dilihat berdasarkan angka absolut kejadian perkawinan usia anaknya, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah adalah tiga provinsi yang paling tinggi,” ungkap Lutfi yang merupakan Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Faktor Penyebab
Lutfi menjelaskan, perkawinan anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Di antaranya faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.
Lutfi juga menjelaskan bahwa kenaikan angka perkawinan anak di Ponorogo bias saja disebabkan oleh pendidikan yang rendah. Remaja mencoba melakukan aktivitas seksual di masa berpacaran dengan pasangannya, sehingga mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan akhirnya terpaksa terjadi pernikahan anak.
Load more