Banyuwangi, Jawa Timur - Polisi terus mendalami pencabulan tiga siswi SD yang dilakukan oknum guru ngaji di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Pelaku berinisial MKN (48) ini terbilang nekat.
Tindakan itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton kepada pelaku. Kepada penyidik, pelaku blak-blakan mengungkapkan modus ketika mencabuli korban.
Pertama, pencabulan dilakukan kepada korban berinisial JE (13), sekitar tahun 2016. Kala itu, bocah yang kini duduk di bangku SMP ini dicabuli di ruang kelas. Modusnya dengan rayuan. Korban hanya bisa pasrah digerayangi pelaku.
Aksi bejat itu berlanjut di tahun 2018. Sasarannya, korban berinisial RN (13), yang saat ini sudah lulus dari bangku SD. Modusnya sama. Korban dirayu, dijanjikan uang. Pelaku kemudian menggerayangi korban di ruang kelas. Lagi-lagi, korban tak berani menolak. Tubuh mungilnya menjadi sasaran tangan jahil pelaku.
Terakhir, pelaku mengincar korban berinisial KN (9). Dia memanfaatkan program antar jemput siswa untuk melancarkan aksinya. Saat membonceng korban, pelaku menggerayanginya. Aksi itu dilakukan di sepanjang jalan. Korban yang masih di bawah umur hanya bisa diam.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melancarkan aksinya mulai tahun 2016 hingga akhir Desember 2022. Aksi itu dilakukan di ruang kelas hingga jalan raya,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023) siang.
Kasus asusila ini terbongkar setelah korban KN melapor ke Polsek Cluring, Selasa (17/1/2023) lalu. Berbekal laporan korban, polisi memanggil korban.
Ternyata, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan lantaran ketagihan video porno. Belakangan, dia sering mendapatkan kiriman video porno yang diperankan anak-anak. Karena korbannya lebih dari satu, kasus ini ditarik ke Polresta Banyuwangi.
“Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Badrodin Hidayat. (hoa/ebs)
Load more