"Jika ada yang akan melapor lagi, tentunya akan tetap kami proses," jelas perwira asli Banyuwangi ini.
Dari ketiga korban yang melapor, seluruhnya mengalami beban psikologis. Terkait hal ini, polisi akan menggandeng pihak terkait untuk mendampingi para korban. Sementara, kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi itu juga diakui dilakukan hanya kepada tiga korban.
"Itu kan pengakuan pelaku. Namun, masih terus kami dalami," jelasnya.
Seorang oknum guru ngaji yang juga Kepala Sekolah diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli tiga siswinya. Aksi bejat itu dilakukan di ruang guru hingga jalan raya. Dari ketiga korban, dua diantaranya sekarang sudah duduk di bangku SMP. Satu korban lagi dicabuli ketika dibonceng pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan program antar jemput siswa. Korban yang dibonceng kemudian menggerayangi pelaku di tengah jalan.
Aksi ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial JN (9), melapor ke Polsek Cluring. Berbekal laporan ini, polisi mengamankan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) Undang-Undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara. (hoa/ebs)
Load more