Pacitan, Jawa Timur - Fenomena pernikahan anak usia remaja atau nikah dini, jumlahnya ratusan, terjadi di Pacitan. Selain karena putus sekolah dan enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, salah satu faktor dipengaruhi karena banyak anak sekolah hamil di luar nikah.
Sedikitnya ada puluhan anak usia remaja di Pacitan yang hamil di luar nikah. Akibatnya, mereka yang mayoritas masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu melangsungkan pernikahan dini. Hal ini terungkap setelah puluhan remaja tersebut mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama kelas 1 b Pacitan.
Sesuai data yang dimiliki Pengadilan Agama Pacitan, tercatat selama tahun 2022 permohonan nikah yang dikabulkan sebanyak 308 dispensasi. Meski terbilang tinggi angka tersebut sudah menurun jika dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 370 kasus. Sementara di awal tahun 2023 ini hingga masuk pekan ke 3, Pengadilan Agama Pacitan telah menerima dispensasi nikah yang masuk sebanyak 20 perkara, sedangkan 10 perkara sudah diputuskan.
Nur Habibah, Hakim Pengadilan Agama kelas 1 b Pacitan mengatakan dari jumlah tersebut orang tua anak yang mengajukan dispensasi nikah akibat hamil sekitar 20 kasus. Sisanya akibat putus sekolah dan enggan untuk melanjutkan pendidikan.
"Yang tertinggi permohonan dispensasi itu karena mereka tidak ingin lagi melanjutkan sekolah. Misal dari SMP ke SMA," katanya.
Habibah menambahkan rata-rata permohonan dispensasi dari warga yang berdomisili di pelosok. Permintaan anak mengajukan dispensasi pernikahan ini dengan alasan yang bersangkutan sudah tidak mau sekolah. Lulus SMP langsung ingin menikah.
"Yang mengajukan orangtuanya, alasannya karena anaknya lulus tidak melanjutkan sekolah ingin menikah. Kebanyakam warga pelosok pedesaan," imbuhnya.
Load more