Sidoarjo, Jawa timur - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) Slamet Rudhu bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya, Selasa (24/1). Pria asal Batang, Jateng itu bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah bebas, dia berencana mendirikan usaha pembuatan tempe dan tahu.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Imam menjelaskan, bahwa Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya yang sama-sama juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
“Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” terangnya.
Untuk mempermudah proses pembimbingan, Balai Pemasyarakatan Surabaya mengalihkan pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Pekalongan. Slamet diantar langsung oleh wali pemasyarakatan sampai di rumahnya di Batang.
“Untuk memudahkan proses pembimbingan, nanti teman-teman Bapas Pekalongan yang akan menentukan pola dan waktu pembimbingan yang cocok untuk Slamet,” terangnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Slamet mendapatkan pidana selama 3 tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022.
Load more