Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan kembali digelar dalam dua sesi terpisah di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1). Sidang sesi pertama digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa tiga anggota polri, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut digelar secara daring melalui teleconfrene. Tiga terdakwa yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi mengikuti sidang dari rutan Polda Jawa Timur.
Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menolak secara tegas poin-poin keberatan kuasa hukum tiga terdakwa yang disampaikan pada sidang eksepsi yang dibacakan hari Jumat (22/1) lalu.
Seperti, tim bidang hukum dari tiga terdakwa polri yang berasal dari anggota polri. Menurut JPU anggota Polri semestinya tidak boleh memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.
“Kami menolak secara tegas, terutama tentang tim bidang hukum terdakwa karena telah jelas didalam Undang-Undang Advokat, seorang pegawai negeri sipil atau aparat, pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili,” ujar Rahmat Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, terkait dengan terdakwa anggota polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA. JPU mengatakan, statuta FIFA hanya mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pertandingan sepakbola.
"Peraturan FIFA mengikat pada organisasi, tapi secara materiil kita dakwaan pasal 359 KUHP dan 360 ayat 1 dan 2. Termasuk statuta FIFA hanya mempertegas apa saja yang tidak diperbolekan (law of the game) dalam sepakbola. Semua kami kembalikan ke UU KUHP yang kita dakwakan," tegas Rahmat.
Load more