Pasalnya, memang faktanya menurut kliennya tidak pernah terjadi apa-apa di Bogor.
"Silakan buktikan. Lagi pula pantas enggak seorang ayah yang selama ini mengatakan mau damai tapi masih memakai alasan kasus anak tirinya. Kalau ada silakan buktikan. Tapi kalau tidak ada akan kita laporkan," tegasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kota Kediri, Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT pada Kamis (12/1/2023) dan saat ini tengah menjalani penahanan di gedung Dit Tahti Polda Jatim.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (sha/nsi)
Load more