Di hadapan polisi, pelaku mengaku, mereka melancarkan aksi pencurian bersama dua rekannya dengan modus operandi pelaku datang ke Pasar Walikukun, Ngawi menggunakan sebuah mobil pribadi. Dengan sasaran pedagang yang pengunjungnya ramai, pelaku bersarang sebagai pemetik, sementara dua rekannya menyaru sebagai pembeli.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, dua pelaku lain yang kini identitasnya sudah diketahui tengah diburu jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (men/hen)
Load more