“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, dari pengakuan tersangka AWS, dia telah melakukan aksi kejahatan curanmor di 7 TKP, dan 2 TKP pembobolan rumah kosong,” lanjut Kompol Mustolih.
Sementara itu, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, saat melumpuhkan tersangka dengan timah panas, karena tersangka berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan kedua pelaku ini residivis yang sudah melakukan kejahatan di 7 TKP di wilayah Surabaya. Selain curanmor pelaku juga pernah membobol rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku AWS dan YL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (sha/hen)
Load more