Surabaya, Jawa Timur - Resahkan warga, dua bandit spesialis pencurian motor (curanmor) di kawasan perumahan warga di Surabaya, akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Anggota Reskrim Polsek Tegalsari. Mereka adalah AWS (27) warga Jalan Pogot 1 Buntu Surabaya dan YL (42), warga Jalan Karang Bulak, Surabaya.
Aksi ini kedua bandit ini sempat viral melalui unggahan CCTV. Aksi kejahatan keduanya saat tengah beraksi di kawasan Bagong Ginayan diunggah dalam laman media sosial. Berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, Tim Unit Reksrim Polsek Tegalsari Surabaya bergerak untuk memburu pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran, satu pelaku sebagai driver, sementara AWS menjadi eksekutor, dan melakukan survei kampung-kampung yang akan jadi sasaran kejahatannya.
“Berawal dari berita viral di medsos terkait pelaku curanmor dan laporan polisi salah satunya TKP di Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP di Bagong Ginayan 2 No. 12 Kecamatan Wonokromo, kami langsung melakukan penyelidikan tentang pelaku curanmor,” ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam.
Dari foto dan video yang viral tersebut, maka pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Jam 13.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku curanmor di Jalan Karang Bulak 3/21 Genteng Surabaya beserta barang buktinya.
Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, diketahui AWS merupakan pelaku kambuhan dan sudah beroperasi di 7 TKP di kawasan Surabaya, dan merupakan residivis. 2 TKP diantaranya merupakan pembobolan rumah kosong.
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, dari pengakuan tersangka AWS, dia telah melakukan aksi kejahatan curanmor di 7 TKP, dan 2 TKP pembobolan rumah kosong,” lanjut Kompol Mustolih.
Sementara itu, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, saat melumpuhkan tersangka dengan timah panas, karena tersangka berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan kedua pelaku ini residivis yang sudah melakukan kejahatan di 7 TKP di wilayah Surabaya. Selain curanmor pelaku juga pernah membobol rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku AWS dan YL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (sha/hen)
Load more