Bojonegoro, Jawa Timur - Permasalahan pedagang pasar tradisional Bojonegoro dengan pemerintah kabupaten setempat belum berujung pada kesepakatan bersama, yaitu soal adanya rencana pemindahan Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata. Bahkan para pedagang pasar mengadu ke Polres Bojonegoro atas tindakan intimidasi yang telah dilakukan petugas Satpol PP dan BPBD setempat.
Ada 1286 pedagang yang berjualan di pasar tradisional kota ini, berharap kepada pemkab setempat untuk membiarkan mereka tetap berdagang seperti sebelum-sebelumnya.
“Kami sudah menaati aturan kala itu tahun 1994 dengan pihak investor yang mengerjakan pasar dengan sistem sewa beli, tolonglah hormati kami dan taat aturan yang sudah ada secara hukum sah,” lanjut Warsito.
“Biarlah semua pasar yang dibangun pasar wisata sudah jalan, pasar kota juga jalan,” tandasnya.
Para pedagang pasar yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Kota Bojonegoro masih terbuka untuk diajak berdialog tanpa disertai sikap arogansi pihak pemkab.
“Namun karena tindakan para petugas yang dinilai melewati batas seperti fungsi petugas BPBD yang mengherankan ikut serta mengangkut milik pedagang, akhirnya pihak paguyuban pasar mengadukan hal tersebut ke Polres Bojonegoro,” ujar Warsito.
Keluhan aduan yang disampaikan ke pihak Polres Bojonegoro meliputi agar adanya pemasangan stiker di sejumlah titik dalam pasar dengan atas nama Pemkab Bojonegoro dan terdapat logo BPBD bertuliskan bahwa “BANGUNAN INI BERPOTENSI RAWAN BENCANA / ROBOH, Petugas Satpol PP dan BPBD setiap hari keliling, sehingga membuat tidak nyaman untuk pembeli.
Load more