Akibat perbuatanya, keempat tersangka dijerat pasal 196 ayat 1 UU RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan sebagian dijerat pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (men/hen)
Load more