"Ketiga koperasi yang dimaksud tidak menerapkan sistem koperasi dengan benar dan sudah keluar dari jati diri koperasi. Hasil monitoring kami, semua belum berizin untuk beroperasi di Kota Batu," ujar Aries.
"Monev yang dilakukan Pemkot Batu ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah karena terbebani pinjaman koperasi dengan bunga yang tinggi hingga 30%. Hal ini menjadi sangat meresahkan masyarakat pengguna jasa koperasi,” ungkap Aries.
Setelah dilakukan pengecekan melalui integrasi online data system (ods) koperasi Khusus Kota Batu, tidak ditemukan data koperasi seperti yang adukan oleh masyarakat tersebut.
Monev tersebut, Aries meminta dinas terkait segera melakukan pemanggilan kepada ketiga koperasi yang dimaksud untuk dilakukan pembinaan. Pihaknya juga meminta kepala desa dan kelurahan agar lebih waspada terhadap keberadaan lembaga yang mengatasnamakan koperasi tetapi secara operasional menerapkan sistem rentenir, dengan bunga yang memberatkan masyarakat.
"Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan Baznas untuk bersama-sama mencari solusi dan membantu masyarakat tidak mampu agar terhindar dari jeratan pola rentenir," ujar Aries.
Selain itu, keberadaan KSP lanjut dia, harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan secara intensif. Karena itu, monev yang telah dilakukan di Desa Sumbergondo harus terus diperluas.
"Monev yang dilakukan tidak hanya untuk mencari koperasi yang tidak berizin, tetapi juga melihat pertumbuhan koperasi di Kota Batu dalam mendukung perekonomian masyarakat," pungkas Aries. (eco/gol)
Load more