Surabaya, Jawa Timur - Hari ini tim kuasa hukum dari mantan Walikota Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Jatim, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar pada Bulan Desember lalu, mengajukan gugatan pra peradilan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dua alat bukti untuk kliennya hingga harus ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Jatim hingga hari ini belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, bahwa pra peradilan merupakan hak dari tersangka untuk mencari keadilan bagi warga masyarakat.
“Pra peradilan itu hak tersangka, dan kita akan hadapi,”tambahnya.
Meski belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar, Polda Jatim telah menyiapkan tim dari BIDKUM Polda Jatim untuk menghadapi guatan terebut.
Sebelumnya, Samanhudi Anwar, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (27/1). Mantan Walikota Blitar ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar pada Desember lalu.
Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar, dijerat dengan pasal 365 KUH junto pasal 56, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sha/hen)
Load more