Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Toha yang ngekos di rumah korban ini mengaku bahwa ide untuk mengambil uang milik korban, karena dia melihat saldo yang dimiliki korban sebesar Rp345 juta. Saldo berikut pin terdakwa dia ketahui saat korban mengecek saldo melalui e banking. (sha/gol)
Load more