Malang, tvOnenews.com - Imbas dari Kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Kantor Arema FC Jalan Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 29 Januari 2023 lalu, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang yang diduga ada sesaat atau setelah kejadian untuk dimintai keterangan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers pada Selasa (31/1).
"Saat ini, Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di kantor Arema FC, pasca Insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang kami amankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya kami amankan setelah kejadian," ujar Kombes Pol Budi.
"Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing, dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan," imbuh Kombes Pol Buher.
Lanjut Kombes Budi, dari 7 orang tersangka yang telah ditetapkan, diterapkan persangkaan pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.
"Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 bendara hitam ukuran 65 x 45 cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok anarki, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)," terang Kombes Budi Hermanto.
Load more