Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Lumajang berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua yang diindikasi terlibat aksi balapan liar, di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Tompokersan Lumajang, Sabtu (4/2/2023) malam.
Kabag Logistik Polres Lumajang, Kompol Ahmad Sutiyo mengatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor tersebut ketika sedang melaksanakan penertiban di sekitaran Kota Lumajang.
"Kami sengaja melakukan kegiatan pada malam minggu atau weekend karena di waktu itulah yang sering dipergunakan untuk aksi balapan para remaja, untuk rute sendiri biasanya mereka berkumpul dan melakukan start dari sekitar kawasan jalan hos cokroaminoto,’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, aksi balap liar yang dilakukan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu para pengguna jalan yang lain.
"Penertiban sendiri tak hanya dilakukan di akhir pekan saja, namun juga rutin kami gencarkan setiap hari,apalagi banyak laporan masyarakat yang masuk melalui program lapor cak kapolres, terkait maraknya aksi balapan liar serta lalu lalang kendaraan berknalpot brong sehingga sangat meresahkan warga dan pengguna jalan,” terangnya.
Akhirnya petugas pun terpaksa melakukan tindakan represif kepada para pengguna kendaraan bermotor yang membandel tersebut, ini terlihat dengan di amankannya belasan sepeda motor berbagai jenis dan merk yang terindikasi akan melakukan aksi liar. Polisi juga berhasil menemukan satu botol miras dari bagasi salah satu pelanggar yang terjaring.
“Yang kami amankan rata-rata usia remaja. Bahkan beberapa diantaranya nekad menerobos dan menabrak petugas. Setelah kami cek, di bagasi motornya kita temukan satu botol miras,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Sutiyo mengatakan, hasil dari penertiban ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 (tig belas) unit sepeda motor, dengan knalpot brong atau keras, selanjutnya didata dan diamankan di Polres Lumajang. Kendaraan akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya, dengan syarat menunjukan dokumen resmi kendaraan yang masih berlaku, serta mengembalikan kondisi knalpot brong sesuai standart kendaraan aslinya.
"Kami memberikan imbauan kepada para pemotor yang mayoritas remaja tersebut untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada sebab jalan raya bukan milik pribadi, akan tetapi milik semua orang dan untuk kepentingan umum, jadi dimohon untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya," tuturnya. (wso/aag)
Load more