Sementara BL di hadapan polisi mengaku, setelah mencuri sepeda motor empat kali di lokasi yang berbeda. Selain mengambil sepeda motor, ia juga telah mencuri peralatan sekolah SMK.
"Saya mengambil laptop di SMK pak, satu laptop, tapi bukan saya yang ambil, teman saya Fauzan. Saya hanya bagian nganter. Saya mengambil sepeda motor sudah empat kali pak," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fds/hen)
Load more