Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pembebasan lahan di bantaran Sungai Ciliwung seluas 6,5 hektar. Pembebasan lahan ini akan dikerjakan pada tahun ini sebagai upaya melanjutkan pengerjaan normalisasi Ciliwung.
Adapun estimasi pembebasan lahan di Kelurahan Cililitan seluas 0,8 hektar, di Rawajati 1,5 hektar, kemudian Cawang seluas 2,25 hektar, dan Kampung Melayu 1,95 hektar. Selain itu anggaran pembebasan lahan dialokasikan dari APBD 2023.
Kemudian setelah dilakukan pembebasan lahan, pemerintah akan membangun tanggul (sheetpile) dengan panjang Trase sungai 4,3 kilometer.
"Di Kampung Melayu 1,3 kilometer, Rawajati 1,0 kilometer, Cawang 1,8 kilometer, dan Cililitan 0,5 kilometer," kata dia saat dihubungi media, Selasa (21/2/2023).
"Lalu alokasi pembebasan lahan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk tahun 2023 sekitar Rp497 miliar," sambungnya.
Pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melanjutkan pengerjaan pembebasan lahan untuk pengerjaan Normalisasi Ciliwung sepanjang 3,2 kilometer
Rinciannya, Kelurahan Manggarai 1,5 kilometer, Kelurahan Kebon Manggis 1,2 kilometer, dan Kelurahan Bukit Duri 0,5 kilometer.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta masih belum memperhitungkan luas bidang lahan yang akan dibebaskan berserta anggarannya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkap kendala pelebaran Kali Ciliwung, Jakarta Timur.
Menurut Heru, ada beberapa kendala yang ditemui saat ia meninjau pembangunan terowongan atau Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT), di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
"Salah satunya pembebasan lahan yang memakan waktu hingga 6 tahun," ungkap Heru.
Namun, kata dia, masalah pembebasan lahan sudah disosialisasikan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Karena, kalau dari sini difungsikan inlet sampai dengan outlet, airnya cukup deras dan besar," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, kalau tidak bisa dilebarkan disini, dengan pembebasan lahan, tentunya akan menghambat aliran air tersebut. (ags/ebs)
Load more