Kalimantan Barat, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 10.452,93 Gram.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023) Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan sabu seberat 10.452,93 Gram dan menangkap lima orang tersangka dengan masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).
“Benar, kami telah mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 10.452,93 Gram (Bruto) narkoba berjenis sabu yang terjadi diwilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kapolres Bengkayang pada saat konferensi pers, Selasa (28/2/23) pagi.
Adapun kronologi dari kejadian tersebut, Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Jagoi Babang yang kemudian pada hari Rabu (22/2/23) sekitar pukul 05.00 Wib, segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bengkayang serta Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk melakukan penangkapan pada 2 laki-laki berinsial L (25) dan G alias Ale (25) di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Load more