Lebih lanjut, Happy menjelaskan adapun saat S tampil di konferensi pers depan publik untuk pertama kalinya dengan menunduk lantaran sudah menerima apa adanya.
"Apa yang dilakukan itu enggak bersalah makanya dia menunduk," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan terhadap D yang dilakukan tersangka MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/2) malam.
Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya, perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba. (ant/ebs)
Load more