Sumbawa Barat, tvOnenews.com- Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas, Polres Sumbawa Barat, Polda NTB, menetapkan Sopir Bus Surabaya Indah, atas nama AD, warga Kota Bima, sebagai tersangka. Polisi menetapkan AD (30) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut antara bus Surabaya Indah nomor polisi EA 7282 SB dengan mikro bus Hiace EA 7595 A yang merupakan travel Panca Sari, yang menyebabkan 14 korban, 6 diantaranya meninggal dunia dan 12 luka luka.
"Kita sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka," kata kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Lantas, AKP I Made Sugiarta, kepada tvOnenews.com Kamis (2/3/2023).
Penetapan tersangka terhadap sopir bus Surabaya Indah tersebut setelah dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari saksi saksi.
"Seperti diketahui, AD sempat menyelamatkan diri pasca kejadian. Namun setelah 24 jam AD kemudian menyerahkan diri ke Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota," tutur kasat.
Load more