Setelah menyerahkan diri, AD kemudian diantar oleh anggota polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota ke Mapolres Sumbawa Barat.
Karena kelalaiannya, AD kini menjadi tersangka dan harus menjalani proses hukum di Polres KSB.
"Sopir bus Surabaya Indah kita jerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang Undang no.22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Load more