Papua, tvOnenews.com - Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau Nomor SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya diduga sarat kepentingan “dendam politik” dan dilakukan secara sewenang-wenang.
Bahkan, beberapa nama mendapat demosi atau bahkan non-job sementara tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Intinya, Pj Bupati Intan Jaya lakukan rolling dan mutasi syarat kepentingan. Dia bisa lakukan demosi apabila ada pelanggaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan non-job. Beliau rupanya menggunakan dendam politik masa lalu. Padahal, pada periode lalu-lalu beliau tidak pernah dinonjobkan bahkan didemosi. Namun, pindah dinas saja. Ini sebenarnya bentuk kesewenang-wenangan," ungkap Yoakim Mujizau, salah seorang yang mengalami demosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK Kabupaten Intan Jaya menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Yoakim, apa yang dilakukan oleh Pj Bupati ini tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah utamanya Intan Jaya yang saat ini sangat membutuhkan kondusivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Maka kalau sekarang apa yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan itu artinya beliau sendiri yang membuat suasana di Intan Jaya jadi keruh. Padahal kita sedang berusaha untuk menjaga keamanan di sini supaya pemerintahan berjalan," ucap Yoakim.
Dia berharap Pj Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional.
Apalagi sebagai seorang pimpinan daerah tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu dan mementingkan kepentingan politik jangka pendek.
Load more