"Mutasi dan menonjobkan pejabat eselon II, III dan IV tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai ketentuan. Buktinya tidak ada surat izin dari FKKPD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Juga tidak ada surat mengetahui serta tembusan kepada Sekda Kabupaten Intan Jaya sebagai Ketua Baperjakat. Jadi ini jelas menabrak aturan," tegasnya.
Dikatakan dia, para pejabat yang dirotasi dan mutasi dalam jabatan ini adalah pejabat definitif dengan golongan/pangkat memenuhi serta sudah mengikuti seleksi uji kompetensi yang menjadi dasar untuk menduduki suatu jabatan di daerah.
"Kami sayangkan juga bahwa tugas pokok Pj Bupati adalah mengaktifkan pegawai, mempersiapkan pemilu, pileg, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bukan memutasi serta menonjobkan pejabat daerah sesuka hati demi kepentingan politik ke depan. Ini bukan saja menyalahi aturan tapi juga sewenang-wenang," tukasnya.
Yoakim berharap Pj Bupati Apolos Bagau harus bersih dari kepentingan politik ke depan, sedapat mungkin menjaga keharmonisan di lingkungan birokrasi, menjaga keharmonisan dengan pihak aparat keamanan TNI/Polri dan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya demi menjaga keamanan daerah. Pasalnya, Intan Jaya adalah daerah rawan konflik.
“Intinya, rolling dan mutasi jabatan itu biasa tapi menonjobkan pejabat/jabatan definitif oleh seorang Pj Bupati itulah yang dianggap luar biasa dan tidak wajar," pungkas Yoakim. (hmd/nsi)
Load more