"Ini bukti pelecehan terhadap sistem kekuasaan peradilan Indonesia," ujar salah seorang orator demonstran.
Dalam orasi lainnya BEM Uncen Anti Korupsi juga menyerukan kepada JPU Kejati Papua dan Hakim Tipikor maupun Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera menangkap dan menahan serta mengadili koruptor Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty.
"Karena pejabat orang asli Papua yang lain saja sudah ditangkap dan dipenjarakan dan sangat patuh pada proses peradilan," ujar demonstran.
Sementara itu kepada wartawan Kasipenkum Kejati Papua Aguwani mengatakan, pada prinsipnya dua saksi ahli yang dihadirkan termohon terkait dengan yang melakukan perhitungan bukan saja BPK RI. Akan tetapi ada instansi atau lembaga lainnya yang berhak untuk menghitung, terkait dengan kerugian negara.(dts/ask)
Load more