Ia sesalkan karena sebagai pemimpin seharusnya Pj Bupati mengakomodir dan mengajak bicara baik-baik bawahannya yang melakukan protes.
Lagipula, pejabat yang melakukan protes atas mutasi, demosi bahkan non-job disebabkan tidak ada alasan rasional sehingga mereka dimutasi.
"Kalau demosi itu artinya saya melakukan pelanggaran berat. Lantas apa pelanggaran berat yang saya lakukan? Saya menilai kebijakan Pj Bupati ini memang murni karena dendam politik saja. Tapi sayang beliau tidak cermat," kata Yoakim yang didemosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.
Hal lain, kata Yoakim, demosi yang dilakukan tanpa koordinasi dan izin dari pemerintah pusat bahkan tidak melalui tim Baperjakat Kabupaten.
"Artinya secara otoriter Pj Bupati melakukan demosi dan menyalahi atau menabrak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Wajar kami sebagai pejabat yang merasa dirugikan meminta kejelasan mengapa dan tindakan berat apa serta tindakan melawan hukum apa yang dilakukan sehingga kami mendapat demosi," tegas Yoakim.
Yoakim sangat menyayangkan sikap Pj Bupati yang karena kekuasaannya melakukan ancaman.
Termasuk pidana yang sumbernya hanya berdasarkan desas-desus yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Load more