Bukan hanya itu, Yoakim memastikan dari regulasi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 tampak jelas bahwa Pj Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan tidak mempunyai wewenang sekaligus telah melampaui aturan untuk melakukan mutasi ASN tersebut atau yang disebut dalam doktrin sebagai tindakan ultra vires.
"Maka kami pastikan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya dalam mutasi atau demosi dan non-job ASN merupakan langkah abuse of power dan praktik maladministrasi. Bahkan, untuk kasus di Intan Jaya ini sarat dengan conflict of interest karena pesanan politik. Ini yang saya dan teman-teman lawan. Jangan karena punya ambisi politik tertentu lalu tabrak aturan dan korbankan anak buah," pungkas Yoakim. (hmd/nsi)
Load more