Perkara antara Bupati Manggarai dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Siprianus Nganggu dan Kristianus Faniry Nanta disidangkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan (E-Court). Sedangkan dari pihak Terbanding diwakili pengacara Helio Moniz De Araujo.
Pembanding semula tergugat telah mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan sesuai akta permohonan banding Nomor 31/G/ 2022 PTUN.KPG tanggal 17 November 2022.
Pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Mataram menguraikan pertimbangan hukum yang mendasari putusannya.
Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari pembanding semula tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundangan-undangan dengan ketentuan hukum lain yang berkaitan.
“Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari pembanding semula tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut di atas,” isi pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Mataram.
Load more