Kapuas, tvOnenews.com - Selasa (28/3/2023) kemarin, publik Kalimantan Tengah, khususnya warga Kabupaten Kapuas, dibuat heboh dengan adanya kabar penetapan Ben Brahim S. Bahat, Bupati Kapuas saat ini, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga tersangkut kasus korupsi.
Parahnya lagi, dalam kasus ini, Ben ternyata tidak sendirian, tapi melibatkan juga sang isteri, Ary Egahni Ben Bahat, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem.
Ben Brahim S Bahat dan sang isterinya tersebut, kini telah resmi berstatus tersangka dan langsung menjalani penahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK.
Ben Brahim disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjalankan tugas, yaitu meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri ataupun kepada kas umum sebesar Rp8,7 milyar.
Selama ini, publik Kalimantan Tengah cukup mengenal sosok pria kelahiran Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, pada 8 Oktober 1958 ini, sebab saat pagelaran pilkada tahun 2020 lalu, Ben Brahim juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.
Ketika itu, ia berpasangan dengan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun, Ben Brahim dan Ujang Iskandar kalah dari pasangan calon petahana, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Perolehan suara Ben Brahim pada Pilgub Kalteng waktu itu sekitar 48,5 persen, hanya selisih tipis dengan perolehan suara pasangan petahana yang memperoleh suara 51,5 persen.
Load more