Namun, 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya dari total 64 jamaah umrah yang mengalami permasalahan visa saat akan dipulangkan.
Alhasil, para korban tersebut bernasib tak jelas selama sembilan hari di Mekkah hingga tak ada kabarnya dari travel umrah tersebut.
Sementara dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Adapun dua orang diantaranya adalah pemilik dari Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Selain itu, satu tersangka lain bernama Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (raa/ebs)
Load more