Jakarta, tvOnenews.1 - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah dengan ratusan orang menjadi korbannya.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan pada kasus penipuan perjalanan ibadah umrah dengan ratusan calon jamaahnya ditaksir mencapai nominal Rp91 miliar lebih.
"Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," kata Joko kepada awak media, Rabu (28/3/2023).
Joko menuturkan dalam aksi penipuan tersebut pihaknya turut serta mendapati aset milik perusahaan tersebut berupa mobil, rumah, hingga barang-barang elektronik.
Ia menilai korban penipuan dari travel umrah bakal terus bertambah mengingat masih berjalannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," katanya.
Diketahui, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan ibadah umrah dari salah satu perusahaan Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri.
Pihak kepolisian turut serta mendapati jumlah ratusan korbannya oleh perusahaan perjalanan ibadah umrah tersebut.
Adapun kasus ini terungkap dari adanya laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait jamaah umrah di Arab Saudi yang tak dapat kembali ke Indonesia.
Kalau itu korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi hingga kemudian disampaikan ke Kemenag dan sampai kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun turut melakukan penyelidikan terkait laporan korban penipuan perjalanan ibadah umrah tersebut.
Dari dokumen yang diterima korban penipuan itu bernama Abdus dan 63 orang lainnya yang terjadwal pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Saat itu para korban telah tiba di Bandara Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat namun gagal kembali ke Indonesia usai visa yang bermasalah.
Lantas puluhan jamaah umrah itu dibawa ke Hotel Prima untuk diinapkan selama tiga hari hingga dipindahkan ke Hotel Pakons Prime dan dipulangkan ke Indonesia pada 29 September 2022.
Namun, 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya dari total 64 jamaah umrah yang mengalami permasalahan visa saat akan dipulangkan.
Alhasil, para korban tersebut bernasib tak jelas selama sembilan hari di Mekkah hingga tak ada kabarnya dari travel umrah tersebut.
Sementara dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Adapun dua orang diantaranya adalah pemilik dari Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Selain itu, satu tersangka lain bernama Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (raa/ebs)
Load more