Banjarbaru, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada perubahan, atau dapil-nya sama dengan Pemilu 2019," kata anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah di Banjarbaru, Minggu (2/4).
Selain dapil yang tidak berubah, kata dia, alokasi jumlah kursi pada setiap dapil juga sama sebagaimana usulan KPU Provinsi Kalsel.
Ketika sosialisasi dan evaluasi dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 di Banjarbaru, dia menjelaskan bahwa usulan sebelumnya Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel yang baru menjadi Dapil Kalsel 1 bersama Kabupaten Tanah Laut dengan delapan kursi.
Namun, pada keputusannya KPU menetapkan Kota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut tetap Dapil Kalsel 7.
Sementara itu, Kota Banjarmasin tetap Dapil Kalsel 1 dengan alokasi delapan kursi. Padahal, kata dia, KPU Provinsi Kalsel mengusulkan kenaikan jumlah kursi menjadi sembilan.
Begitu juga Kabupaten Banjar tetap Dapil Kalsel 2 dengan sembilan kursi dari usulan turun delapan kursi.
Load more