Selanjutnya Dapil Kalsel 6 meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu tetap delapan kursi.
Dapil Kalsel 5, lanjut dia, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong juga tetap sembilan kursi.
KPU setempat tidak mengusulkan perubahan jumlah kursi di Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, atau tetap sembilan kursi.
"Sama halnya Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala dengan empat kursi," ujarnya.
Edy menyebut total kursi anggota dewan tetap 55 orang seperti Pemilu 2019. Hal ini mengingat Kalsel yang dihuni penduduk 4.141.533 jiwa berada pada provinsi dengan jumlah penduduk antara tiga juta sampai lima juta jiwa yang memperoleh alokasi 55 kursi.
Ia mengatakan bahwa prinsip dalam penyusunan dapil terdiri atas beberapa hal, mulai kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, hingga kesinambungan. (ant/mtr)
Load more