Disinilah kata Adi, tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik Lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada tersangka AL dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima program PSR.
Caranya dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah -olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.
Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui Program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas 2 kaveling / 4 (empat) hektar per orang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kaveling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.
Adi mengatakan, atas perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kaveling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kaveling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Akibat perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(twh/ask)
Load more