Dogiyai, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Polres Dogiyai, Papua Tengah menangkap dua warga perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua Tengah, Selasa (4/4/2023) lalu.
Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY. Dari pemeriksaan, keduanya diketahui belajar merakit senjata api rakitan melalui sarana media online YouTube.
“DG dan AY dalam membuat senpi rakitan, dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube,” kata Kompol Sarraju, Rabu (5/4/2023).
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, diantaranya 1 unit senapan angin, 1 senjata api rakitan, 1 popor senapan angin, 1 sumpit payung, 10 besi plat.
Selain itu dari pelaku polisi juga menemukan benda-benda yang diduga akan digunakan untuk merakit senjata. Benda-benda tersebut diantaramya 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.
Kedua pelaku, kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan dan pembuatan senjata api tajam tanpa izin.
“Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebi lanjut,” pungkas Kompol Sarraju.
(dbt/asm)
Load more