Misalnya, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 yang meliputi Laut Banda, kondisi populasi ikan pelagis kecil, pelagis besar (non tuna dan cakalang) ikan demersa, ikan karang, lobster, kepiting dan rajungan berada di kisaran 0,5 hingga 0,7.
Angka ini berdasarkan tingkat pemanfaatan berarti ada dalam kondisi fully exploited dimana harusnya (upaya penangkapan dilakukan dengan pengawasan ketat.
“Tanpa kebijakan ini saja, nelayan sudah kesulitan mencari ikan karena kondisinya memang ikan tidak sebanyak dulu. Apalagi jika kebijakan ini diberlakukan.
Jaring nelayan kecil akan kalah dengan jaring-jaring dari kapal ikan berskala besar,” kata Kamal. Karena itu, Yayasan Jala Ina menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur karena merampas hak-hak nelayan kecil dan nelayan tradisional.
Load more