Maluku, tvOnenews,com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan 91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi pada Rabu, 14 April 2023.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy dalam menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini, khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.
“Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL ilegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan atau multi stakeholder,” tuturnya.
Burung-burung tersebut terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 (dua) ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 (lima belas) ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 2 (dua) ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
Petugas juga berhasil mengamankan 6 (enam) orang pemilik dan penjual satwa tersebut. Pengamanan ini dilakukan melalui kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Ilegal di Provinsi Maluku.
Semua burung tersebut diamankan dari para penampung dan penjual satwa yang berada di sekitar Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Operasi ini dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan institusi BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu Operasi Senyap.
Operasi senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segala bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran.
Kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru. Penanganan kasus ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Puluhan ekor satwa dilindungi tersebut kini telah diamankan dalam kandang Stasiun konservasi Dobo, untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi,
“Saat ini, 91 ekor satwa tersebut sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatannya. Proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stress yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” pungkas Danny.
Atas perbuatannya tersebut, semua tersangka akan dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(mii)
Load more