Sebagai informasi, Instansi pemerintah diimbau untuk menunda menggelar kegiatan halalbihalal pascalibur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Mahfud MD menjelaskan adanya imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.
Sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB Nomor: 480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud tanggal 24 April 2023.
Mahfud menambahkan halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Dia menegaskan pekan pertama usai cuti bersama diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik. (ags/ebs)
Load more