Bulungan, tvOnenews.com - Bertempat di Pojok Lensa Mapolda Kaltara, Polda Kaltara bersama Kompolnas RI menyampaikan hasil pertemuan atas kasus yang sempat viral belakangan ini, yakni penonaktifan Kombes Pol Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda.
“Kami ingin mengoreksi narasi viral di media bahwa bukan Pencopotan namun Pemberhentian Sementara berarti diberhentikan untuk sementara dan ini juga akan bisa diaktifkan kembali,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis, (27/4/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Irjen Pol. (Purn). Dr. Benny Jozua Mamoto, (Sekretaris Kompolnas), Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Kasmudi, Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Eka Wahyudianta.
Berdasarkan Sprint Kapolda Kaltara nomor 575/IV/KEP./2023, Kombes Pol Teguh Triwantoro dipulihkan jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara dan hasil ADTT nya dikirimkan ke Mabes Polri agar segera ditindaklanjuti terhadap yang bersangkutan.
“Setelah Pemberhentian Sementara dari Dinas Polri, Kombes Teguh Triwantoro dilanjutkan proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda Kaltara guna mendalami dugaan pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari Dinas Polri dan paling lambat dalam 7 (tujuh) hari Sprint pemberhentian sementara dari dinas Polri dapat dibatalkan (Perpol No.15 Tahun 2015 pasal 9 ayat (3)).
ADTT yang dibuat oleh Itwasda Polda Kaltara menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan proses penanganan selanjutnya, sesuai kewenangan dalam tingkat kepangkatan.
Load more