Saat ditanya apakah dirinya tidak khawatir jika suatu saat akan berurusan dengan aparat karena menjual rokok illegal, pemilik warunh tersebut terlihat sedikit kaget dan menjawab, jika dirinya tidak tahu apakah rokok itu illegal atau tidak.
"Yang saya tahu, selama dibungkus rokok ada pita cukainya, berarti itu resmi. Coba nanti saya tanyakan salesnya jika datang kesini (warungnya)," ujarnya.
Sementara jika dilihat sekilas, rokok yang diduga illegal tersebut, terlihat sama dengan rokok pada umumnya.
Namun jika dilihat secara teliti, pita cukai rokok warnanya terlihat kusam, apalagi gambar hologramnya nampak tidak terlihat jelas.
Jika bungkusnya dibuka, terlihat bungkus kertas aluminiumnya juga tidak rapi dan batang rokok terlihat sesak hingga beberapa batang rokok menjadi mengkerut.
Harga pokoknya sangat jauh berbeda dengan rokok umumnya yang sudah terkenal.
Jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan rokok illegal, baik itu pengedar maupun penjual, sebenarnya merupakan tindakan pidana, namun sejauh ini pihak yang berkompeten dalam menangani masalah ini sepertinya masih tutup mata. (dsi/mtr)
Load more